KPK Temukan Utang LN Macet di Kementerian BUMN Rp 15 Triliun
Jumat, 27 Maret 2009 – 06:21 WIB
JAKARTA - Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pemanfaatan utang luar negeri mulai membuahkan hasil. Lembaga yang berdiri pada 2004 itu berhasil menemukan utang LN macet di Kementerian BUMN senilai Rp 15 triliun. Selama ini, lanjut dia, persoalan utang luar negeri muncul karena pemerintah tidak menyiapkan studi kelayakan (feasibility study) yang baik. "Biasanya, feasibility study hanya sebagai formalitas. Belakangan baru muncul persoalan," ucapnya.
Menurut Wakil Ketua KPK Haryono Umar, sejak beberapa waktu lalu pihaknya memang tertarik memelototi pemanfaatan utang LN di sejumlah departemen. Nah, khusus di Kementerian BUMN, terdapat 44 loan agreement senilai Rp 49,5 triliun. Dari jumlah itu, ternyata Rp 15 triliun mengalami macet.
Baca Juga:
Utang tersebut diambil sejumlah BUMN atas nama pemerintah. Dananya digunakan untuk pembiayaan berabagai kegiatan perusahaan pelat merah itu. "Kami terus teliti sebabnya mengapa," jelas Haryono di Jakarta kemarin (26/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pemanfaatan utang luar negeri mulai membuahkan hasil. Lembaga yang berdiri pada
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Dirut PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno
- Terima Undangan Pemeriksaan dari KPK Senin Nanti, Sekjen PDIP Menyatakan Kesiapannya
- HUT Ke-52 PDIP di Sekolah Partai: Sederhana, Khidmat, Penuh Semangat Nasionalisme & Patriotisme
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding