KPK Tenggat BP Migas Akhir Bulan

Kembalikan Dana Rp 726 M ke Negara

KPK Tenggat BP Migas Akhir Bulan
KPK Tenggat BP Migas Akhir Bulan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat sampai akhir bulan kepada BP Migas untuk mengembalikan USD 66 juta (sekitar Rp 726 miliar) ke kas negara. Dana tersebut berasal dari kontrak karya kerja sama dan temuan rekening liar.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan, proses mengembalikan dana itu sangat mudah. ’’Tidak sulit mengembalikan dana itu kepada kas negara. Tinggal menarik saja. Akhir Januari harus rampung,’’ ujar Haryono kemarin. Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa dana itu berasal dari dua sumber. Yakni, USD 56 juta berasal dari kontrak karya BP Migas dan USD 10 juta dari temuan rekening liar.

Menurut mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, untuk pengembalian dana kontrak karya, BP Migas harus membuka rekening sendiri. ’’Nanti pembukaan rekening itu harus melapor kepada Departemen Keuangan. Kami akan melihat prosesnya juga. Namun, status uangnya kembali kepada negara,’’ jelasnya.

Dana tersebut merupakan uang yang ditagih dari kontraktor migas. Selama ini KPK menemukan penghitungan lifting berada di tangan kontraktor. Padahal, idealnya penghitungan dilakukan Departemen Keuangan. KPK juga pernah menemukan kejanggalan biaya pengelolaan migas yang di tangan kontraktor. ”Pengembalian ini berbeda dengan model perbaikan manajemen yang memang memakan waktu,’’ tegasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat sampai akhir bulan kepada BP Migas untuk mengembalikan USD 66 juta (sekitar Rp 726

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News