KPK Tenggat BP Migas Akhir Bulan
Kembalikan Dana Rp 726 M ke Negara
Senin, 19 Januari 2009 – 01:58 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat sampai akhir bulan kepada BP Migas untuk mengembalikan USD 66 juta (sekitar Rp 726 miliar) ke kas negara. Dana tersebut berasal dari kontrak karya kerja sama dan temuan rekening liar. Dana tersebut merupakan uang yang ditagih dari kontraktor migas. Selama ini KPK menemukan penghitungan lifting berada di tangan kontraktor. Padahal, idealnya penghitungan dilakukan Departemen Keuangan. KPK juga pernah menemukan kejanggalan biaya pengelolaan migas yang di tangan kontraktor. ”Pengembalian ini berbeda dengan model perbaikan manajemen yang memang memakan waktu,’’ tegasnya.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan, proses mengembalikan dana itu sangat mudah. ’’Tidak sulit mengembalikan dana itu kepada kas negara. Tinggal menarik saja. Akhir Januari harus rampung,’’ ujar Haryono kemarin. Sebelumnya, dia menyebutkan bahwa dana itu berasal dari dua sumber. Yakni, USD 56 juta berasal dari kontrak karya BP Migas dan USD 10 juta dari temuan rekening liar.
Baca Juga:
Menurut mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu, untuk pengembalian dana kontrak karya, BP Migas harus membuka rekening sendiri. ’’Nanti pembukaan rekening itu harus melapor kepada Departemen Keuangan. Kami akan melihat prosesnya juga. Namun, status uangnya kembali kepada negara,’’ jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat sampai akhir bulan kepada BP Migas untuk mengembalikan USD 66 juta (sekitar Rp 726
BERITA TERKAIT
- Prabowo Mewanti-wanti Menteri: Jangan Sering ke Luar Negeri Kalau Pakai Anggaran Negara!
- Begini Kondisi Terkini Helikopter TNI AD Setelah Mendarat Darurat di Blora
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan
- Prabowo Resmikan Gerakan Solidaritas Nasional, Ini Tujuannya
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap