KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap

KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap
KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi itu sengaja melindungi pemberi suap dalam terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juli 2004. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa poenetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan asal-asalan karena harus ada bukti cukup.

Menurut Johan, penyidikan kasus suap pemiuihan Miranda itu masih terus dikembangkan. "Jadi tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi," ujar Johan di Jakarta, Rabu (15/9).

Hanya saja untuk menetapkan tersangka, lanjut Johan, memang harus ada setidaknya dua alat bukti. "Jadi anggapan bahwa KPK melindungi pemberi suap itu tidak betul," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding KPK sengaja melindungi pemberi suap. Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi itu sengaja melindungi pemberi suap dalam terkait pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News