KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap
Rabu, 15 September 2010 – 22:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi itu sengaja melindungi pemberi suap dalam terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juli 2004. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa poenetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan asal-asalan karena harus ada bukti cukup. Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding KPK sengaja melindungi pemberi suap. Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.
Menurut Johan, penyidikan kasus suap pemiuihan Miranda itu masih terus dikembangkan. "Jadi tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi," ujar Johan di Jakarta, Rabu (15/9).
Hanya saja untuk menetapkan tersangka, lanjut Johan, memang harus ada setidaknya dua alat bukti. "Jadi anggapan bahwa KPK melindungi pemberi suap itu tidak betul," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi itu sengaja melindungi pemberi suap dalam terkait pemilihan
BERITA TERKAIT
- KPK Panggil Bupati Situbondo di Kasus Dana PEN
- Bareskrim Tetapkan PT AJP & FH Tersangka TPPU Judi Online, Sita Uang Rp 103,27 Miliar
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Perbaikan Layanan & Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Konvensi ALB Kadin Indonesia Dukung Munas Konsolidasi Persatuan
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- Senator Dedi Batubara Bersama Tim K3 Unsur DPD RI Bertemu Sultan, Berikut Agendanya