KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap
Rabu, 15 September 2010 – 22:33 WIB

KPK Tepis Anggapan Lindungi Penyuap
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi itu sengaja melindungi pemberi suap dalam terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juli 2004. Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa poenetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dilakukan asal-asalan karena harus ada bukti cukup. Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menuding KPK sengaja melindungi pemberi suap. Pasalnya, KPK hanya menjerat penerima suap yang seluruhnya anggota DPR RI periode 1999-2004.
Menurut Johan, penyidikan kasus suap pemiuihan Miranda itu masih terus dikembangkan. "Jadi tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru lagi," ujar Johan di Jakarta, Rabu (15/9).
Hanya saja untuk menetapkan tersangka, lanjut Johan, memang harus ada setidaknya dua alat bukti. "Jadi anggapan bahwa KPK melindungi pemberi suap itu tidak betul," tandasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa lembaga antikorupsi itu sengaja melindungi pemberi suap dalam terkait pemilihan
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK