KPK Tepis Tudingan Menyabotase Praperadilan Mardani Maming
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:10 WIB

Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
Maming dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan lembaga antikorupsi.
Lalu, Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Maming karena mempertimbangkan aturan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018.
Denny Indrayana menilai bahwa langkah KPK yang menetapkan Mardani Maming sebagai DPO merupakan upaya sabotase terhadap praperadilan yang diajukan Maming.
"Jadi, tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dan menghabiskan banyak energi pikiran, disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa kami persoalkan," ujar Denny, Rabu (27/7). (mcr9/jpnn)
Ali Fikri menanggapi tudingan yang disampaikan kuasa hukum Mardani H Maming, Denny Indrayana bahwa KPK menyabotase praperadilan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum