KPK Tepis Tudingan Tangani Koruptor Kelas Teri
Senin, 14 Februari 2011 – 05:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang ketika disebut-sebut kembali membidik koruptor kelas teri, yakni Jaksa Dwi Seno Widjanarko yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai BRI. Alasannya, lembaga antikorupsi tersebut punya kewenangan memberantas korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dan penegak hukum. "Selain itu, kita juga sudah memroses hukum lebih dari 50 pejabat eselon 1,2 dan 3 dan Pimpinan Produksi. Ada juga lebih dari 50 pengusaha swasta serta tiga direktur utama BUMN. Apakah para pejabat-pejabat tersebut tergolong koruptor kecil," kata Jasin.
"Penegak hukumnya dalam hal ini, ya Jaksa (Dwi Seno Widjanarka). Jadi road map KPK jelas tidak hanya memberantas yang kecil," tegas Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin, ketika dihubungi koran ini, Minggu (13/2).
Jasin memaparkan, selama ini KPK telah berhasil menjerat koruptor-koruptor kelas kakap. Dia menguraikan, sejak tahun 2004-2010, lembaga superbodi tersebut telah melakukan proses hukum terhadap 42 anggota DPR, 1 Gubernur Bank Indonesia dan empat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, 23 Bupati/Walikota, enam komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, lanjut dia, KPK juga telah menjerat tiga Duta Besar, empat konsulat jenderal, dua hakim, dua jaksa, dan satu penyidik.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang ketika disebut-sebut kembali membidik koruptor kelas teri, yakni Jaksa Dwi Seno Widjanarko
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati