KPK Tepis Tudingan Tangani Koruptor Kelas Teri
Senin, 14 Februari 2011 – 05:35 WIB

KPK Tepis Tudingan Tangani Koruptor Kelas Teri
Ketika ditanya jumlah uang dalam amplop coklat yang merupakan barang bukti, Johan menuturkan, hingga saat ini pihaknya mengetahui secara pasti. Sebab, aksi penangkapan serta pemeriksaan yang berlangsung non-stop dari hari Jumat hingga Sabtu, menguras tenaga penyidik. "Kalau Minggu kan penyidik libur. Tenaga mereka juga terkuras saat melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka," lanjut dia.
Meski begitu, Johan memastikan kasus pemerasan tersebut tidak akan berhenti sampai pada Jaksa Seno. Kasus tersebut akan berkembang, sehingga kemungkinan besar ikut menyeret sejumlah pihak. "Peristiwa tangkap tangan itu kan berdasarkan peristiwa-peristiwa sebelumnya. Jadi kasus ini masih berkembang," katanya.
Seperti diketahui, KPK berhasil menangkap tangan oknum Jaksa yang telah melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai BRI, Agus pada Jumat (11/2) malam. Tim KPK membekuk Jaksa Seno usai menerima duit di kawasan perbatasan Serpong dan Bintaro, Tangerang. Sebelum penangkapan, sempat terjadi kejar-kejaran antara Seno dan Tim KPK.
Usai dibekuk, Seno dan Agus langsung dibawa menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Keesokan harinya, Seno ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan. Upaya pemerasan tersebut diduga terkait dengan kasus penggelapan sertifikat di BRI Cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan. Kasus tersebut ditangani Jaksa Seno. (ken)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang ketika disebut-sebut kembali membidik koruptor kelas teri, yakni Jaksa Dwi Seno Widjanarko
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar