KPK Terancam Libur Sejenak
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:51 WIB
Sedang anggota Komisi III DPR Azlaini Agus dari Fraksi PAN mengatakan, pendapat agar KPK untuk sementara waktu libur bukan bertujuan untuk melemahkan peran KPK. Dia tegaskan, Komisi III DPR tetap berkomitmen untuk memperkuat peran KPK dan upaya pemberantasan korupsi. "Kalau dalam tiga bulan itu KPk tetap membuat keputusan tapi menimbulkan banyak polemik, buat apa? Yang penting keputusan KPK tetap legal. Tapi karwayan KPK tidak usah resah. Tidak akan ada PHK (pemutusan hubungan kerja,red)," ungkap wakil rakyat asal Riau itu.
Baca Juga:
Sementara, Lukman Hakim Saefuddin mengajukan dua opsi setelah keluar Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Antasari. Pertama, menunggu hingga Antasari ditetapkan sebagai terdakwa. Kedua, menunggu tiga bulan Antasari tidak bisa menjalankan tugasnya secara berturut-turut, sebagai syarat agar dia bisa otomatis diberhentikan dengan tetap. "Di tengah-tengah masa itu, pimpinan KPK supaya bisa menahan diri untuk tidak mengambil keputusan-keputusan yang sifatnya prinsipil," ujar politisi dari PPP itu. Dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR itu, hadir seluruh pimpinan KPK, yakni Candra Hamzah, Haryono Umar, Moh Jasin, dan Bibit Samad Rianto. (sam/JPNN)
JAKARTA - Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terima Ketua Presidium PACS, Agung Pambudi: KLHK Tidak Merekomendasikan Tanah Adat di Simalungun
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pekanbaru 2024: 452 Pelamar Dinyatakan TMS
- Honorer 2 Tahun Ikut Pendaftaran PPPK 2024, Pemda Berdasar Database BKN
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh