KPK Terbentur Alat Bukti
Untuk Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Riau
Selasa, 30 Desember 2008 – 19:51 WIB
JAKARTA - Upaya pengungkapan kasus pembalakan liar di Riau ternyata bukan soal mudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, mengakui adanya kendala dalam mengungkap kasus yang sebelumnya ditangani Polisi itu. Antasari menyebutkan, KPK terus mengawasi dan menelaah 24 kasus menonjol dari 12 Kepolisian Daerah, 34 perkara dari 13 Kejaksaan Tinggi, serta satu kasus dari Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang ditemui usai mendampingi Ketua KPK Antasari Azhar memaparkan laporan tahunan tentang kinerja KPK Selasa (30/12), mengatakan, KPK belum memperoleh bukti baru dalam dalam kasus tersebut. Menurutnya, dalam pengungkapan illegal logging di Riau itu justru bukti-bukti ditemukan KPK mengarah ke perkara non korupsi. "Saat ini bukti-buktinya masih mengarah kepada kasus non korupsi," tandasnya.
Sementara terkait supervisi KPK terhadap kasus-kasus yang ditangani Polisi, ketua KPk Antasari Azhar menyebutkan, KPK terus melaksanakan kegiatan supervisi dalam bentuk penelitian dan penelaahan, serta gelar perkara hasil penyidikan atau penuntutan perkara TPK yang sedang dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan. KPK, katanya, melakukan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi dan Jaksa yang dilaporkan ke KPK.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya pengungkapan kasus pembalakan liar di Riau ternyata bukan soal mudah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, mengakui adanya
BERITA TERKAIT
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Lippo Karawaci Luncurkan Ribuan Program Berbasis Masyarakat, Ada Beasiswa untuk Mahasiswa
- Kondisi Bus Trans Semarang Ludes Terbakar di Jalan Manyaran-Gunungpati
- The Habibie Center Soroti Tantangan & Peluang Masa Depan Demokrasi
- Polisi Segera Periksa Sopir Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Tol Cipularang
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting