KPK Terbitkan DPO untuk Mardani Maming
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama eks Bupati Tanah Tinggi Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).
"KPK memasukkan tersangka ini (Maming) dalam DPO dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/7).
Fikri menerangkan KPK sudah memanggil Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Namun, bendahara umum PBNU itu kerap mangkir.
"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," jelas Fikri.
KPK, lanjut pria berlatar belakang jaksa itu berharap Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri.
Dengan begitu, proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Fikri juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi agar menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat.
KPK sudah memanggil Mardani Maming untuk menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada
- KPK Ancam Jemput Paksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini