KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus BLBI, Begini Reaksi Arsul Sani
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani angkat bicara terkait langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Arsul Sani menganggap wajar jika masyarakat memberi perhatian dan mempertanyakan langkah KPK menerbitkan SP3 tersebut.
"Itu merupakan SP3 yang pertama, yang menyangkut kerugian negara yang besar dan profil yang menarik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senin (5/4).
Politikus PPP ini juga menjelaskan rekam jejak Sjamsul dan Itjih Nursalim yang selalu mangkir dari panggilan KPK tidak pantas dijadikan contoh kasus yang pertama mendapatkan SP3.
"Statusnya adalah in absentia. Nah, orang yang katakanlah tidak kooperatif, dalam menghadapi proses-proses pengecekan hukum malah dijadikan contoh kasus yang di SP 3 pertama," lanjutnya.
Arsul menyoroti alasan KPK dalam memberikan SP3, yang berdasar kepada putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut Arsul, putusan MA menganggap kasus yang merundung Syafruddin bukan merupakan ranah pidana.
Arsul menilai putusan MA tersebut tidak serta merta harus diikuti. Mengingat sistem peradilan di Indonesia yang tidak menganut sistem yurespudensi tetap.
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani merespons langkah KPK menerbitkan SP3 terhadap kasus BLBI.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK