KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri, Totalnya Sebegini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 laporan gratifikasi yang terkait dengan momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Laporan tersebut masuk hingga 10 April 2025 dan disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi.
"Jumlah objek gratifikasi dari seluruh laporan itu sebanyak 605 dengan total nilai mencapai Rp341 juta," kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (11/4).
Dari jumlah tersebut, 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi, sementara 41 lainnya adalah laporan penolakan. Objek gratifikasi paling banyak berbentuk karangan bunga, hidangan, serta makanan dan minuman, dengan jumlah 397 objek senilai Rp211 juta.
Selain itu, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga bentuk fasilitas lainnya dengan nilai Rp112 juta. Gratifikasi jenis cinderamata atau plakat tercatat sebanyak 16 objek senilai Rp7 juta. Sementara sembilan objek lainnya berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar senilai Rp9,9 juta. Satu objek lain yang dilaporkan memiliki nilai Rp100 ribu.
"Terhadap pelaporan gratifikasi, KPK selanjutnya akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya, apakah termasuk yang wajib lapor dan diusulkan menjadi milik negara, atau merupakan gratifikasi yang tidak wajib lapor dan dapat menjadi milik pelapor," jelas Budi.
KPK mengapresiasi langkah para aparatur sipil negara (ASN) yang telah bersedia melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini. Laporan gratifikasi masih terus dapat disampaikan karena batas waktu pelaporan ditetapkan hingga 30 hari kerja sejak penerimaan dilakukan.
"KPK tetap mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal. Namun apabila terlanjur menerima, maka mereka wajib melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) pada masing-masing instansi," tutup Budi. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi sejak awal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- Hasto Kristiyanto: Hidup Saya Makin Sempurna di Penjara
- Posko Arus Balik Pupuk Kaltim, Bantu Perjalanan Pemudik Kembali ke Perantauan