KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah, yang Belum Mohon Diisi dengan Jujur

KPK Terima 627 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah, yang Belum Mohon Diisi dengan Jujur
Pengisian LHKPN di KPK. Foto: tangkapan layar YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada pemilu serentak 2020 pada Kamis (3/9) lalu.

Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen. 

Plt Jubir KPK Ipi Maryati mengatakan KPK telah mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN nya agar segera menyampaikan.

"Mengingat waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung," ungkap Plt Jubir Antirasuah itu dalam rilis yang diterima jpnn.com, Sabtu (5/9).

Selain itu, kata dia, KPK juga mengingatkan bakal calon agar tertib mengikuti tahapan pengisian LHKPN.

"Hingga kemarin KPK juga mencatat total 770 akun e-filling LHKPN yang telah teregistrasi sebagai bakal calon kepala daerah," 

"Yang paling penting KPK meminta bakal calon untuk mengisi laporan hartanya secara lengkap, benar dan jujur. Transparansi dan integritas calon kepala daerah dimulai dari keterbukaannya dalam melaporkan harta kekayaan secara jujur," pungkas Ipi Maryati. (mcr3/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPK menerima 627 Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara bakal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2020.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News