KPK Terima Data Harta Gayus dari PPATK

Tapi Belum Pastikan Kapan Naik ke Penyelidikan

KPK Terima Data Harta Gayus dari PPATK
Foto: Dok.JPPhoto
Soal kemungkinan penanganan kasus tersebut, kata Haryono, pihaknya akan fokus kepada dugaan tindak pidana korupsi. "Kepolisian kan menangani tindak pidana umum, money laundering (pencucian uang), tindak pidana perbankan, dan terkait. Kami fokus pada tindak pidana korupsinya," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. menuturkan bahwa dalam menelusuri kasus Gayus, KPK akan membidik para pemberi suap dan praktik korupsi oleh para penyelenggara negara. Di Antara lain, KPK akan mengusut perusahaan-perusahaan pemberi suap Gayus sehingga mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut, yang saat itu menjadi petugas pemeriksa pajak, mengurangi nilai jumlah pajak perusahaan-perusahaan itu.

Penelusuran KPK, kata Johan, akan melalui dua sisi. Pertama, lewat supervisi dan koordinasi bersama kepolisian. Kedua, mengusut sendiri dengan berbekal informasi dan data yang diterima KPK.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menyelidiki kasus Gayus. Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menyatakan, seharusnya hanya dibutuhkan waktu sebulan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. "Kami berharap tidak sampai butuh waktu lama (untuk menaikkan kasus Gayus ke penyelidikan). Minimal sebulan (waktu) untuk KPK menyelidi dan meningkatkan ke penyidikan," papar Emerson ketika dihubungi kemarin.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan bakal ikut mengusut kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Lembaga antikorupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News