KPK Terima Data Harta Gayus dari PPATK

Tapi Belum Pastikan Kapan Naik ke Penyelidikan

KPK Terima Data Harta Gayus dari PPATK
Foto: Dok.JPPhoto
Menurut dia, waktu sebulan tersebut sudah cukup bagi KPK. Sebab, KPK sudah memiliki banyak data terkait dugaan pemberian suap kepada Gayus. Salah satu di antaranya, data keuangan dari PPATK. Selain itu, sesuai kewenangannya, KPK tidak boleh menghentikan penanganan suatu perkara seperti yang terjadi pada kepolisian atau kejaksaan. "Harus ada percepatan. Tak ada pilihan. KPK harus segera memulai penyelidikan," jelasnya.

Di tempat terpisah, Kabidpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan kasus Gayus juga ditangani KPK. "Perkembangan pastinya, nanti," katanya.

Menurut Boy, KPK bisa menyelidiki kasus Gayus. Tepatnya, untuk tindak pidana yang selama ini belum diperiksa oleh polisi. "KPK bisa memeriksa kasus lainnya, di luar yang sudah kami tangani," tegasnya.

Sementara, lanjut dia, Gayus dihadapkan kepada pemeriksaan terkait beberapa tindak pidana. Misalnya, penyuapan petugas Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Kasus orang yang mirip Gayus atas nama Sony Laksono, yang pelesir ke Makau, Kuala Lumpur, dan Singapura, bakal menjadi pelengkap berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus penyuapan itu. Polisi mendapatkan keterangan dari Gayus bahwa dia bisa bebas pelesir dengan berbekal paspor aspal (asli, tetapi palsu) yang dibuat dengan bantuan calo. (ken/wan/c4/dwi)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan bakal ikut mengusut kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Lembaga antikorupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News