KPK Terima Kunjungan Lembaga Antikorupsi Kenya, Bahas Apa?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan dari Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Kenya, Senin (21/8).
Pertemuan dengan komisi independen yang bermarkas di Integrity Centre di Nairobi ini rencananya akan berlangsung selama tiga hari bertempat di fasilitas KPK, sejak Senin hingga Rabu (23/8).
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pimpinan lembaga antirasuah seperti Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak menyambut kedatangan para delegasi EACC.
"Kunjungan EACC Kenya merupakan tindak lanjut dari pertemuan EACC Kenya, Dubes RI, dan pembicara dari KPK di sela acara International Expert Meeting on Asset Return and the 2030 Agenda di Wisma Indonesia Nairobi pada 30 November 2022," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (21/9).
Selama tiga hari kunjungan, lanjut Ipi, kedua lembaga akan berbagi pengalaman dan praktik, serta memahami kerangka hukum dan kelembagaan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Beberapa topik diskusi yang juga akan dibahas antara lain terkait strategi pencegahan dan monitoring beserta strategi implementasinya.
Lalu dialog perbandingan peran Dewas KPK dan Commissioners EACC, khususnya dalam penanganan pengaduan mengenai pelaksanaan tugas dan/atau pelanggaran oleh insan KPK/EACC.
Kemudian, kerja sama KPK dengan media dalam pemberantasan rasuah serta kerangka hukum pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Selama tiga hari kunjungan, lanjut Ipi, kedua lembaga akan berbagi pengalaman dan praktik.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN