KPK Terima Laporan Dugaan Pemerasaan oleh Kajari
Senin, 02 Mei 2011 – 20:01 WIB
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Agung, Provinsi Lampung, Agus Istiqlal. Menurut Johan, saat ini penyidik KPK masih menelaah laporan tersebut untuk proses tindaklanjutnya. "Sekarang ini laporan masih ditelaah KPK untuk diproses," tandas Johan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, laporan yang disampaikan oleh terpidana korupsi, Ir. Banu Palaka sudah diterima Bagian Pengaduan KPK pada tanggal 26 April yang lalu.
"Laporanya sudah masuk di bagian pengaduan masyarakat, laporan diterima tanggal 26 kemarin," kata Johan kepada JPNN di gedung KPK, Senin (2/5).
Baca Juga:
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum oleh Kepala
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini