KPK Terima Laporan Dugaan Pemerasaan oleh Kajari
Senin, 02 Mei 2011 – 20:01 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum.
Baca Juga:
Laporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung.
Dalam pemeriksaan kasusnya itulah, menurut Banu, ia menjumpai dugaan praktek pemerasan yang kemudian disebut dalam laporannya. "Saat saya diperiksa, agar kasus ini tak diteruskan, beberapa kali Kajari minta uang pagu anggaran TMP yakni Rp 650 juta," ujar Banu.
Hal itu disampaikan Banu ketika berjumpa media massa di Lampung, beberapa waktu lalu, sembari memaparkan pula soal uang Rp 50 juta yang akhirnya ia transfer, plus dugaan-dugaan pemerasan lain terkait proses hukum terhadap dirinya.
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum oleh Kepala
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024