KPK Terima Laporan PPATK Terkait Kasus Korupsi Hambalang
Rabu, 24 Oktober 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 10 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari jumlah tersebut, enam adalah LHA milik perusahaan, sedangkan empat LHA sisanya milik orang perorang.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, dari empat orang tersebut, ada yang terkait dalam kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan pusat olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
"Ini yang diterima itu nama orang dan transaksi yah, bukan jumlah transaksinya ada empat. Jangan tanya siapa, karena saya enggak tahu nama empat orang ini. Intinya terkait kasus yang sedang penyidikan di KPK, seperti kasus Hambalang dan kasus-kasus lainnya," tutur Johan dalam jumpa pers di gedung KPK, Rabu (24/10).
Sejauh ini, KPK memang tengah menyidik beberapa kasus korupsi di proyek besar seperti kasus dugaan korupsi Hambalang, kasus korupsi dana DPID yang melibatkan Wa Ode Nurhayati, dan kasus dugaan korupsi di Kemendiknas serta Kemenpora yang melibatkan Angelina Sondakh.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 10 laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon