KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Keluarga Eks Walkot Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit mobil dari keluarga terpidana kasus rasuah sekaligus mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Senin (4/9).
Dua mobil dimaksud yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY tahun 1995 dan Mobil Cherokee keluaran 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang, telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9).
Ali menerangkan penyerahannya mobil tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana. "Mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," sambungnya.
Ali mengatakan pihaknya akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).
"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," ucap Ali.
Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pepen baru menyicil denda Rp50 juta.
Ali menerangkan penyerahannya mobil tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana.
- Harvey Moeis Jelaskan Soal Dana CSR, Ternyata Untuk Beli Alkes Covid-19
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Lemah, Patut Diduga Kriminalisasi
- Eks Dirjen Perkeretaapian Diburu Selama 3 Pekan Sebelum Diciduk Kejagung
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan