KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Keluarga Eks Walkot Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit mobil dari keluarga terpidana kasus rasuah sekaligus mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Senin (4/9).
Dua mobil dimaksud yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY tahun 1995 dan Mobil Cherokee keluaran 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang, telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9).
Ali menerangkan penyerahannya mobil tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana. "Mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," sambungnya.
Ali mengatakan pihaknya akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).
"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," ucap Ali.
Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pepen baru menyicil denda Rp50 juta.
Ali menerangkan penyerahannya mobil tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana.
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Diperiksa 5 Jam Lebih, Heri Gunawan Mengaku Dicecar soal Keterlibatan Komisi XI di CSR BI
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Berani Tetapkan Hasto Tersangka, KPK Era Setyo Budiyanto Layak Diapresiasi
- Connie Tanggapi Status Tersangka Hasto, Lalu Bicara Kasus Pencucian Uang Kakak & Adik