KPK Terima Permohonan Penundaan dari Hasto

KPK Terima Permohonan Penundaan dari Hasto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima permohonan penundaan dari Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait panggilan penyidikan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima oleh pihak penyidik.

Tessa menjelaskan, meskipun Hasto tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (17/2) hari ini, alasan penundaan yang disampaikan adalah terkait dengan proses praperadilan yang tengah diajukan.

"Menurut informasi yang kami terima, Hasto meminta penundaan hingga putusan praperadilan selesai, yang mungkin akan diajukan kembali," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/2).

Kendati demikian, penyidik KPK tetap menilai bahwa alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan ketidakhadiran Hasto. Penyidik memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua dalam waktu dekat, dengan tujuan agar proses penyidikan dapat terus berjalan tanpa hambatan.

KPK akan terus mengupayakan kelancaran proses hukum terhadap Hasto, dan akan mengonfirmasi kembali jika panggilan kedua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, bermula dari upaya Harun Masiku, seorang calon legislatif PDI Perjuangan pada Pemilu 2019, untuk menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia sebelum pelantikan. Harun diduga berusaha mendapatkan kursi DPR melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dengan cara yang tidak sah.

Pada 8 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menetapkan empat tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, seorang komisioner KPU. Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buronan internasional. KPK menduga bahwa suap diberikan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima oleh pihak penyidik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News