KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
Rabu, 18 Agustus 2010 – 16:49 WIB
JAKARTA - KPK mengaku telah menerima uang senilai Rp 49,6 miliar lebih, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais. Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti Rp 49,367 miliar serta denda Rp 250 juta, yang harus dibayar sesuai putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), atas perkara korupsi yang membelit bupati terkaya di Indonesia tersebut.
Jaksa KPK Agus Salim, saat dihubungi Rabu (18/8), menyebutkan bahwa seluruh kewajiban Syaukani tersebut sudah dibayar akhir Juli lalu. Pembayaran dilakukan secara menyicil, ke rekening Bendahara Khusus KPK di Bank BRI.
Baca Juga:
"Dulu waktu sidang (di Pengadilan Tipikor) juga, sebagian sudah mulai dibayar. Sekitar tiga bulan lalu masih tersisa Rp 14,9 miliar, akhirnya lunas semua akhir Juli ini," ucap Agus, yang sempat menyidangkan Syaukani di Pengadilan Tipikor, pertengahan 2007 sampai awal 2008 silam.
Tindak lanjut dari pelunasan denda dan uang pengganti itu, lanjut Agus, kini pihaknya tengah membuat surat penyerahan aset dari pihak yang dititipkan di Jakarta, Samarinda dan Tenggarong, ke Syaukani atau keluarganya. "Kebanyakan aset tanah dan bangunan di Tenggarong (ibukota Kutai Kartanegara), dan Samarinda," tambah Agus.
JAKARTA - KPK mengaku telah menerima uang senilai Rp 49,6 miliar lebih, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais. Uang
BERITA TERKAIT
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang