KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
Rabu, 18 Agustus 2010 – 16:49 WIB

KPK Terima Rp 49,6 M dari Syaukani
Dengan begitu, lanjut Agus, jika Syaukani selesai menjalani hukuman 6 tahun penjara atau mendapat grasi, ia bisa langsung bebas. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - KPK mengaku telah menerima uang senilai Rp 49,6 miliar lebih, dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kaltim, Syaukani Hassan Rais. Uang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Ibu yang Aniaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- DPP Perempuan Bangsa Gelar Bakti Sosial di Yayasan Darul Al Hufadz Bogor
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Pemda Siap Angkat PPPK 2024 Tahun Ini, Ada Solusi Bagi Honorer Kena PHK
- Ditjenpas Bakal Benahi Lapas Kutacane Setelah Insiden Puluhan Napi Kabur