KPK Terima Vonis Billy
Kamis, 26 Februari 2009 – 18:50 WIB
JAKARTA- KPK memastikan diri takkan mengajukan banding terhadap putusan 3 tahun Billy Sindoro. Dengan begitu, mantan eksekutif Group Lippo ini tinggal menunggu eksekusi jaksa KPK. Kapan eksekusinya, menurut Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah, Kamis (26/2), tergantung pengiriman petikan putusan dari hakim Pengadilan Tipikor. "Ya kita tunggu aja, nantikan ada keterangan dari pengadilan, ada prosedurnya. Itukan administrasi aja," ucap Chandra.
Meski didesak, Chandra tetap tak menyebutkan alasan KPK tak mengajukan banding. Selain 3 tahun penjara, hakim Tipikor juga mengharuskan Presiden Direktur First Media Tbk tersebut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Adapun tuntutan jaksa KPK Dwi Aris, penjara 4 tahun berikut keharusan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Billy ditangkap KPK tanggal 16 September 2008, sesaat setelah memberikan tas hitam berisi uang Rp 500 juta ke komisioner (anggota) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal, yang kini tengah disidang di Tipikor. Uang itu diduga agar isi putusan soal hak siar Liga Inggris menguntungkan perusahaannya. Terpisah, pengacara Billy, Albert Nadeak menanggapi dingin sikap KPK itu. Menurut dia, kliennya memang sejak awal tak mau banding. Pihaknya juga tak yakin jika banding, semua pertimbangan yang diajukan bakal diperhatikan hakim Pengadilan Tinggi. (pra)
JAKARTA- KPK memastikan diri takkan mengajukan banding terhadap putusan 3 tahun Billy Sindoro. Dengan begitu, mantan eksekutif Group Lippo ini tinggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata