KPK Terima Vonis Billy

KPK Terima Vonis Billy
KPK Terima Vonis Billy
JAKARTA- KPK memastikan diri takkan mengajukan banding terhadap putusan 3 tahun Billy Sindoro. Dengan begitu, mantan eksekutif Group Lippo ini tinggal menunggu eksekusi jaksa KPK. Kapan eksekusinya, menurut Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra Hamzah, Kamis (26/2), tergantung pengiriman petikan putusan dari hakim Pengadilan Tipikor. "Ya kita tunggu aja, nantikan ada keterangan dari pengadilan, ada prosedurnya. Itukan administrasi aja," ucap Chandra.

Meski didesak, Chandra tetap tak menyebutkan alasan KPK tak mengajukan banding. Selain 3 tahun penjara, hakim Tipikor juga mengharuskan Presiden Direktur First Media Tbk tersebut membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Adapun tuntutan jaksa KPK Dwi Aris, penjara 4 tahun berikut keharusan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Billy ditangkap KPK tanggal 16 September 2008, sesaat setelah memberikan tas hitam berisi uang Rp 500 juta ke komisioner (anggota) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal, yang kini tengah disidang di Tipikor. Uang itu diduga agar isi putusan soal hak siar Liga Inggris menguntungkan perusahaannya. Terpisah, pengacara Billy, Albert Nadeak menanggapi dingin sikap KPK itu. Menurut dia, kliennya memang sejak awal tak mau banding. Pihaknya juga tak yakin jika banding, semua pertimbangan yang diajukan bakal diperhatikan hakim Pengadilan Tinggi. (pra)

JAKARTA- KPK memastikan diri takkan mengajukan banding terhadap putusan 3 tahun Billy Sindoro. Dengan begitu, mantan eksekutif Group Lippo ini tinggal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News