KPK Terus Bergerak, Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin Digeledah

KPK Terus Bergerak, Rumah Pribadi Dodi Reza Alex Noerdin Digeledah
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). (ANTARA/HO-Humas KPK)

Adapun yang digeledah ialah rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan kasus.

"Ditemukan serta diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang masih diduga ada kaitannya dengan perkara," kata dia.

Fikri menjelaskan  seluruh bukti tersebut dianalisis lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan kasus.

Kemudian seluruh bukti itu segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dodi Alex dan kawan-kawan.

Selain Dodi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Pemkab Musi Banyuasin untuk 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan bantuan keuangan provinsi (bantuan gubernur) di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba, agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.

Selain itu, Dodi telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.

KPK menggeledah rumah pribadi tersangka suap, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Ini yang disita. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News