KPK Terus Bidik Para Penyuap Akil
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mendiamkan aliran suap dalam 14 sengketa pemilihan kepala Daerah yang sebelumnya masuk dalam vonis atas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Karenanya, KPK akan terus menjerat penyuap Akil.
"Untuk pilkada lain misalnya bisa dikembangkan ke arah sana (penetapan tersangka)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (20/8).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kota Palembang dan kesaksian palsu di persidangan. Kedua tersangka itu adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito.
Selain itu KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap penanganan sengketa Pilkada di MK.
Menurut Johan, Pilkada Tapanuli Tengah dan Palembang terlebih dahulu ditingkatkan ke penyidikan karena penyidik telah memiliki cukup bukti. "Dalam pengembangan, penyidik lebih dulu menemukan dua alat bukti untuk kasus Palembang dan Tapanuli Tengah, kemudian ditetapkan masing-masing sebagai tersangka," tandas Johan.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mendiamkan aliran suap dalam 14 sengketa pemilihan kepala Daerah yang sebelumnya masuk dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi
- Tahun Baru, Dirnarkoba PMJ Kombes Donald Dipecat Buntut Kasus Pemerasan di DWP
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali