KPK Terus Cari Bukti Jerat Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari bukti untuk menguatkan keterlibatan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (WIKA) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sudah mengajukan status pencegahan terhadap Dadan agar yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Indonesia.
"Dalam proses penydikan kemarin, kan, sudah dilakukan cegah terhadap yang bersangkutan, tentu bagian penyelesaian berkas perkara dengan tersangka yang saat ini masih proses penyidikan. Satu, kan, sudah dilimpahkan dan GS dan kawan-kawan masih proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/2).
KPK, lanjut Ali, masih terus memproses kasus ini dalam rangka mencari keterlibatan pihak lain.
"GS masih berproses dan itu terus kami dalami dugaan informasi keterlibatan pihak lain sepanjang alat bukti cukup pasti KPK lakukan," imbuhnya.
Ali memastikan setiap perkembangan penyidikan akan selalu disampaikan kepada masyarakat.
"Prinsipnya pengembangan penydikan kami smapaikan kepada masyarakat sebagai keterbukaan informasi kepada masyatakat sekaligus juga informasi-informasi," katanya.
Selain Dadan, KPK juga mencegah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol Windy Yunita Ghemary. Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KPK masih terus memproses kasus dugaan suap hakim agung dalam rangka mencari keterlibatan pihak lain.
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun