KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi di PSSI
Senin, 21 Februari 2011 – 19:19 WIB
Seperti terungkap pada persidangan atas dari Manajer Persisam Samarinda, Aidil Fitri. “Belum ada yang melapor soal itu,” katanya. Seperti diketahui, Majelis hakim PN Samarinda yang diketuai Parulian Lumbantoruan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aidil Fitri dan hukuman setahun penjara. Aidil juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,78 miliar subsider setahun kurungan tambahan.
Baca Juga:
Dalam putusannya, PN Samarinda memutuskan bahwa ada 35 transaksi mencurigakan. Saat memberikan keterangan di persidangan, Adil menyebut Nurdin Halid ikut kebagian uang tersebut senilai Rp 100 juta. Uang bansos Rp 80 juta juga mengalir ke Direktur Badan Liga Indonesia, Andi Darussalam Tabussala. Sedangkan Deputi Sekjen PSSI Bidang Organisasi Hamka B Kady menerima Rp 25 juta, dan ketua Badan Liga Sepakbola Amatir Indonesia (BLAI) PSSI, Iwan Budianto menerima dengan jumlah total Rp 600 juta.
Terkait hal ini Haryono juga menegaskan, bila laporannya telah masuk maka KPK akan segera meminta keterangan kepada pihak terkait. Selanjutnya, KPK akan memrosesnya pada tahapan penyelidikan bila telah memenuhi ketentuan. “Kami tunggu laporan dulu,” katanya.(sto/pra/jpnn)
JAKARTA — Kepengurusan PSSI yang diduga sarat dengan perilaku korupsi terus menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living