KPK Terus Dalami Keterlibatan I Wayan Koster
Kamis, 03 Mei 2012 – 14:30 WIB
Dibawah sumpah persidangan wisma atlet dengan terdakwa M Nazaruddin, tiga saksi, yakni Yulianis, Oktarina Furi dan Luthfi membenarkan bahwa ada aliran dana ke Anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Demokrat, Angelina Sondakh dan dari Fraksi PDI-P, Wayan Koster sebesar Rp 2 miliar dan Rp 3 miliar.
Baca Juga:
Angelina sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk Koster, baru sebatas dikenakan status pencegahan atas dirinya untuk bepergian ke luar negeri. (mar/rmol)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan politisi PDI Perjuangan, I Wayan Koster dalam dugaan kasus suap pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis