KPK Terus Dalami Keterlibatan Nurdin Halid
Kamis, 10 Maret 2011 – 23:13 WIB

Nurdin Halid.
Seperti diketahui, Hamka Yandhu saat diperiksa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 April 2010, menyatakan bahwa Nurdin ikut menerima aliran dana dari travellers cheque pemilihan DGS BI. Menurut Hamka, Nurdin meminta dalam bentuk tunai.
Baca Juga:
Karenanya di hadapan hakim, Hamka mengaku mencairkan 10 lembar travellers cheque BII yang diterimanya menjadi uang Rp 500 juta. Akhirnya oleh majelis hakim Tipikor, Hamka dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan Nurdin Halid dalam kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus