KPK Terus Dalami Keterlibatan Nurdin Halid
Kamis, 10 Maret 2011 – 23:13 WIB
Seperti diketahui, Hamka Yandhu saat diperiksa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 27 April 2010, menyatakan bahwa Nurdin ikut menerima aliran dana dari travellers cheque pemilihan DGS BI. Menurut Hamka, Nurdin meminta dalam bentuk tunai.
Baca Juga:
Karenanya di hadapan hakim, Hamka mengaku mencairkan 10 lembar travellers cheque BII yang diterimanya menjadi uang Rp 500 juta. Akhirnya oleh majelis hakim Tipikor, Hamka dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun plus denda Rp 100 juta.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan keterlibatan Nurdin Halid dalam kasus penerimaan travellers cheque pada pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPRD Jakarta Minta Pemprov Masifkan Pemasangan Cybel Meter untuk Distribusi Air
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Rektor UI Sebut Rekrutmen Polri Khusus Kelompok Disabilitas Tuai Apresiasi Masyarakat
- Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- AFC Life Science & YTBN Beri Mobil Ambulans untuk Warga Desa Dongi-Dongi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar