KPK Terus Dalami Peran Aguan
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah empat kali memeriksa bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma. Terakhir, pengusaha yang lebih kondang disapa dengan nama Aguan itu diperiksa hari ini sebagai saksi bagi anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
KPK memang sudah memasukkan Agun ke dalam daftar cegah agar tidak bisa ke luar negeri. Namun, lembaga antirasuah itu belum menetapkan status Aguan sebagai tersangka.
Menurut Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak, sampai saat ini Aguan masih diperiksa sebagai saksi. "Saya tegaskan belum ada kenaikan status dari saksi Aguan yang diperiksa," ujar Yuyuk di markas KPK, Senin (27/6).
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik juga menanyakan soal fakta persidangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan Aguan. Yakni soal aliran uang dari Direktur Utama Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja ke Sanusi.
"Dia ditanya masih seputar suap yang diberikan oleh Ariesman ke MSN, dan juga ada dugaan dari pihak-pihak lain," kata Yuyuk.
Sedangkan dalam surat dakwaan atas Ariesman terungkap bahwa Aguan pernah bertemu dengan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta. Pertemuan itu untuk membahas percepatan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) DKI tentang reklamasi Teluk Jakarta.
KPK pun akan mendalami soal pertemuan itu. "Ya fakta persidangan memang akan digunakan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasusnya," kata perempuan berkacamamata yang sering disapa dengan panggilan Mbak Yuyuk itui.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
- Gabung BRICS, RI Bisa Jadi Jembatan Suarakan Kepentingan Negara Berkembang
- HMPV Merebak di Tiongkok, Dinkes Jateng Minta Warga Jangan Panik, Tetapi
- Gempa Berkuatan Magnitudo 4,2 Guncang Lombok, Tidak Berpotensi Tsunami
- Pernyataan Penasihat Kapolri Dianggap Bisa Kikis Kepercayaan Masyarakat ke Polisi
- 5 Juta Jemaah Calon Haji Menunggu Keberangkatan, Ada yang Khawatir Tak Berangkat