KPK Terus Didesak Bidik Penyuap Kasus TC

KPK Terus Didesak Bidik Penyuap Kasus TC
Kesaksian Hamka: Anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu, Senin (31 Januari 2011) datang ke KPK untuk menjadi saksi atas kasus dugaan suap traveller cheque yang melibatkan sesama anggota Komisi IX Agus Tjondro. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak agar segera membidik penyuap kasus cek pelawat (traveller cheque) atau bisa disingkat TC. Bila sebelumnya harapan itu disampaikan para tersangka yang kini mendekam di tahanan, kali ini giliran mereka yang sudah dipidana mengemukakan hal serupa.

“KPK memang saat ini mesti fokus pada pemberi suap,” ujar Hamka Yandhu, salah seorang terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, usai dimintai keterangan di KPK, Senin (31/1).

Politisi Partai Golkar yang tiba sekitar pukul 09.40 Wib, ini baru keluar meninggalkan gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, pada pukul 16.00 Wib. Ia mengaku dipanggil KPK untuk didengarkan kesaksiannya untuk Agus Condro, salah satu tersangka suap yang sama yang sejak Jumat (28/1) lalu, dijebloskan ke tahanan.

Menurut Hamka sesuai dengan kasus yang sedang dihadapi rekan sekomisinya sewaktu di DPR RI pada priode 1999-2004, pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya hari ini adalah seputar suap  terhadap Agus Condro yang juga telah terlebih dahulu menjebloskannya ke jeruji besi dua tahun enam bulan tersebut. “Ya, seputar itu,” tandasnya.

JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus didesak agar segera membidik penyuap kasus cek pelawat (traveller cheque) atau bisa disingkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News