KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak
Senin, 25 Januari 2010 – 21:50 WIB
KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menangani, serta terus melakukan pengembangan terhadap kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak, Riau, di mana KPK telah menetapkan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangkanya.
"Kasus IUPHHK-HT yang terjadi di Kabupaten Siak tersebut masih terus kita tangani, dengan terus melakukan pengembangan untuk melengkapi data. Tidak benar kalau KPK mengesampingkan kasus tersebut, apalagi untuk menghentikannya. Saat ini masih (dalam) tahap pengembangan," ungkap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, di sela-sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senin (25/1).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. Walaupun kasus tersebut belakangan ini jarang muncul lagi ke permukaan, tetapi dipastikannya bahwa kasus tersebut masih ditangani KPK. Namun, Johan masih enggan menyebutkan kapan (jadwal) pemanggilan saksi berikutnya serta pemanggilan terhadap tersangka.
"Kasus itu terus kita kembangkan, untuk mengumpulkan berbagai data serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Tidak mungkin kasus itu kita hentikan tanpa diketahui akhirnya seperti apa. Namun saat ini, belum bisa ditentukan kapan waktu pemanggilan saksi atau tersangka. Kita tunggu saja," jelas Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menangani, serta terus melakukan pengembangan terhadap kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri