KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak
Senin, 25 Januari 2010 – 21:50 WIB
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangkanya. KPK menduga bahwa Arwin telah menerbitkan IUPHHK-HT untuk beberapa perusahaan dengan menyalahi ketentuan. Selain itu, Arwin diduga telah menerima hadiah berkaitan dengan izin penerbitan tersebut, yang dikeluarkan antara tahun 2001-2003.
Baca Juga:
Dalam hal ini, KPK menduga Arwin telah melanggar Pasal 2 ayat 1, 3 dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan kasus itu, KPK sejauh ini juga telah memanggil beberapa orang saksi atas tersangka Arwin AS, untuk dimintai keterangan terkait izin tersebut. (yud/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menangani, serta terus melakukan pengembangan terhadap kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjaring Ikan yang Hilang di Situbondo Sudah Ditemukan, Begini Kondisinya
- Soal Makan Bergizi Gratis Belum Berjalan dengan Baik, Zulhas Beri Alasan Begini
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sudah Mengabdi Puluhan Tahun Tak Bisa Ikut PPPK 2024, Malah jadi Outsourcing
- Lautan Massa Mengantar Kepulangan Hasto dari KPK, Cuaca Kembali Cerah
- Seusai Bertemu Sekda Bahas Nasib Guru Supriyani, Dirjen Nunuk; Ada Kabar Gembira