KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak

KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak
KPK Terus Kembangkan Kasus di Siak
Sebagaimana diketahui, dalam kasus tersebut KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Siak Arwin AS sebagai tersangkanya. KPK menduga bahwa Arwin telah menerbitkan IUPHHK-HT untuk beberapa perusahaan dengan menyalahi ketentuan. Selain itu, Arwin diduga telah menerima hadiah berkaitan dengan izin penerbitan tersebut, yang dikeluarkan antara tahun 2001-2003.

Dalam hal ini, KPK menduga Arwin telah melanggar Pasal 2 ayat 1, 3 dan 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan dengan kasus itu, KPK sejauh ini juga telah memanggil beberapa orang saksi atas tersangka Arwin AS, untuk dimintai keterangan terkait izin tersebut. (yud/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menangani, serta terus melakukan pengembangan terhadap kasus penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News