KPK Terus Perkuat Bukti-Bukti Menjerat Gubernur Sultra
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan penetapan tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Selasa (23/8).
Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi hari ini. Syarif menuturkan, di antaranya kantor gubernur Sultra di, kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, kantor Dinas ESDM Sulta di Kendari.
Kemudian, rumah di Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kendari, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga di Kendari. Kemudian, rumah Jalan Taman Suropati Dan Jalan Made Sabara di Kendari.
Selain itu, lanjut Syarif, juga dilakukan penggeledahan di kantor kawasan Pluit, Jakarta Utara, rumah di Bambu Apus, Jakarta Timur dan di Patra Kuningan, Jakarta Selatan. "Semua tempat di atas oleh penyidik KPK dianggap punya hubungan sehingga perlu dilakukan penggeledahan," kata dia.
Syarif kembali menegaskan, ini bukanlah rangkaian operasi tangkap tangan. Termasuk penggeledahan yang dilakukan. "Penggeledahan ini sudah mendapat izin dari pengadilan," kata akademisi Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.
Nur Alam diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan penetapan tersangka kepada Gubernur Sulawesi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan