KPK Terus Usut Dugaan Dagang Perkara di MA
jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan perkara Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna diduga banyak menerima order. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan Andri, Kamis (4/8) di Pengadilan Tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tidak akan tinggal diam atas fakta persidangan itu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sebagian fakta persidangan yang dimunculkan Jaksa Penuntut Umum KPK itu merupakan bagian strategi penanganan perkara. Nah, kata dia, saat ini KPK pun terus memantau jalannya persidangan.
"Termasuk memantau apakah ada fakta-fakta baru dan menunggu pertimbangan-pertimbangan apa yang akan dijadikan putusan majelis hakim," kata Priharsa, Minggu (7/8).
Menurut dia, dalam penyidikan tentunya harus ada minimal dua alat bukti. Fakta persidangan, kata dia, salah satunya untuk mendapatkan konfirmasi. "Sekaligus mencari tahu apa mungkin ada fakta-fakta baru yang akan menjadi jalan bagi KPK mengembangkan perkara tersebut," katanya.
Seperti diketahui, dalam tuntutan Andri terungkap sejumlah fakta mengejutkan. Sejumlah nama pejabat terseret. Andri diduga Andri diduga memainkan perkara di MA atas permintaan sejumlah pihak. Mulai dari oknum hakim hingga pejabat pengadilan. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan perkara Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, BMKG Sebut Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Kongkalikong demi Kredit Fiktif dari BRI, Eks Juru Bayar Kostrad Didakwa Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Penyebab TMS PPPK Tahap 2 Terungkap, PHK Mulai Terjadi, Ini Buktinya
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, TMS Banyak Banget, Waduh
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas