KPK Terus Usut Kasus Kehutanan Riau
Selasa, 09 Maret 2010 – 19:46 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2004-2005, Asral Rachman, Selasa (8/3). Asral sendiri telah ditahan pada awal Februari setelah KPK menetapkannya menjadi tersangka sejak dua tahun lalu.
Asral ditahan atas dugaan korupsi kasus menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Asral mendatangi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 11.45 Wib. Hanya saja, dia masih enggan berkomentar kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Baca Juga:
Juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi JPNN membenarkan bahwa penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadishut Riau tersebut. Dikatakan, ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
"Kalau untuk di tetapkan ke P21 tentunya melihat bagaimana perkembangan dari penyidikan. Kalau masih belum lengkap tentu penyidik akan terus melakukan pemeriksaan ulang," terang Johan.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2004-2005, Asral Rachman, Selasa (8/3). Asral
BERITA TERKAIT
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada
- 3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri