KPK Terus Usut Kasus Kehutanan Riau
Selasa, 09 Maret 2010 – 19:46 WIB
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2004-2005, Asral Rachman, Selasa (8/3). Asral sendiri telah ditahan pada awal Februari setelah KPK menetapkannya menjadi tersangka sejak dua tahun lalu.
Asral ditahan atas dugaan korupsi kasus menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau. Asral mendatangi gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 11.45 Wib. Hanya saja, dia masih enggan berkomentar kepada wartawan dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Baca Juga:
Juru bicara KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi JPNN membenarkan bahwa penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadishut Riau tersebut. Dikatakan, ini merupakan pemeriksaan yang ketiga kalinya.
"Kalau untuk di tetapkan ke P21 tentunya melihat bagaimana perkembangan dari penyidikan. Kalau masih belum lengkap tentu penyidik akan terus melakukan pemeriksaan ulang," terang Johan.
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2004-2005, Asral Rachman, Selasa (8/3). Asral
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN