KPK Terus Usut Kasus Kehutanan Riau
Selasa, 09 Maret 2010 – 19:46 WIB
Sebagai informasi, Asral ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus IUPHHK-HT di provinsi Riau. Kasusnya merupakan rentetan dari Mantan Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jafar, yang telah dijatuhi hukuman vonis 11 tahun serta denda Rp12,3 miliar. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut Riau yakni Burhanuddin Husein dan Syuhada Tasman. (oji/yud/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2004-2005, Asral Rachman, Selasa (8/3). Asral
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah