KPK Terus Usut Kasus Kehutanan Riau

KPK Terus Usut Kasus Kehutanan Riau
KPK Terus Usut Kasus Kehutanan Riau
Sebagai informasi, Asral ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus IUPHHK-HT di provinsi Riau. Kasusnya merupakan rentetan dari Mantan Bupati Palalawan, Tengku Azmun Jafar, yang telah dijatuhi hukuman vonis 11 tahun serta denda Rp12,3 miliar. Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua mantan Kadishut Riau yakni Burhanuddin Husein dan Syuhada Tasman. (oji/yud/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau tahun 2004-2005, Asral Rachman, Selasa (8/3). Asral


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News