KPK Tetap Awasi Penyidikan Oleh Pengawasan Kejaksaan
Kasus Bahasyim Bisa Jadi Perkara Pertama
Minggu, 30 Januari 2011 – 07:09 WIB
JAKARTA -- Kewenangan bidang pengawasan Kejaksaan untuk menyidik oknum jaksa nakal yang terindikasi kasus korupsi dinilai sebagai sebuah terobosan. Namun dalam praktiknya, hal itu masih memerlukan supervisi agar tidak terjadi penyimpangan atau pengaburan perkara. Dia mencontohkan, kasus dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan Gayus Tambunan yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga bisa menjadi kasus pertama yang ditangani pengawasan Kejagung. "Keputusan jaksa pengawasan melempar kasus Cirus ke polisi itu nggak pas," ujarnya.
"Kalau memang terjadi penyimpangan, misal tersangkanya seharusnya enam tapi yang diproses hanya dua, ya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ambil alih," kata Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, kemarin (29/1). "Karena penanganan perkara korupsi ditangani juga dengan cara KKN," sambungnya tentang alasan pengambilalihan itu.
Baca Juga:
Menurut Boyamin, kebijakan yang baru saja ditandatangani Perja-nya (Peraturan Jaksa Agung) itu merupakan langkah maju yang dilakukan institusi Kejaksaan di bawah kepemimpinan Basrief Arief. "Yang penting, Perja ini saya minta dikongritkan sehingga bisa efektif," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kewenangan bidang pengawasan Kejaksaan untuk menyidik oknum jaksa nakal yang terindikasi kasus korupsi dinilai sebagai sebuah terobosan.
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons