KPK Tetap Awasi Penyidikan Oleh Pengawasan Kejaksaan

Kasus Bahasyim Bisa Jadi Perkara Pertama

KPK Tetap Awasi Penyidikan Oleh Pengawasan Kejaksaan
KPK Tetap Awasi Penyidikan Oleh Pengawasan Kejaksaan
JAKARTA -- Kewenangan bidang pengawasan Kejaksaan untuk menyidik oknum jaksa nakal yang terindikasi kasus korupsi dinilai sebagai sebuah terobosan. Namun dalam praktiknya, hal itu masih memerlukan supervisi agar tidak terjadi penyimpangan atau pengaburan perkara.

"Kalau memang terjadi penyimpangan, misal tersangkanya seharusnya enam tapi yang diproses hanya dua, ya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ambil alih," kata Boyamin Saiman, koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, kemarin (29/1). "Karena penanganan perkara korupsi ditangani juga dengan cara KKN," sambungnya tentang alasan pengambilalihan itu.

Menurut Boyamin, kebijakan yang baru saja ditandatangani Perja-nya (Peraturan Jaksa Agung) itu merupakan langkah maju yang dilakukan institusi Kejaksaan di bawah kepemimpinan Basrief Arief. "Yang penting, Perja ini saya minta dikongritkan sehingga bisa efektif," katanya.

Dia mencontohkan, kasus dugaan pemalsuan surat rencana tuntutan Gayus Tambunan yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga bisa menjadi kasus pertama yang ditangani pengawasan Kejagung. "Keputusan jaksa pengawasan melempar kasus Cirus ke polisi itu nggak pas," ujarnya.

JAKARTA -- Kewenangan bidang pengawasan Kejaksaan untuk menyidik oknum jaksa nakal yang terindikasi kasus korupsi dinilai sebagai sebuah terobosan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News