KPK Tetap Awasi Penyidikan Oleh Pengawasan Kejaksaan
Kasus Bahasyim Bisa Jadi Perkara Pertama
Minggu, 30 Januari 2011 – 07:09 WIB
Menurut Boyamin, dalam kasus tersebut ada potensi kerugian negara. Seharusnya yang diproses adalah uang Rp 28 miliar yang bisa masuk ke negara. Namun ketika itu, hanya Rp 370 juta yang kemudian berlanjut ke pengadilan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Perja tentang penyidikan oleh bidang pengawasan itu sudah ditandatangani Jaksa Agung Basrief Arief 25 Januari lalu. Namun penyidikan oleh pengawasan itu harus dengan persetujuan jaksa agung. "Jadi dilaporkan dulu pada jaksa agung. Nanti jaksa agung yang tentukan apakah perlu disidik oleh kita langsung atau seperti apa. Kalau arahnya ke pidum (pidana umum) tentunya bukan kita yang menyidik, tapi penyidik polri," kata Basrief Arief, Jumat (28/1).
Bidang pengawasan Kejagung sendiri sepertinya sudah memiliki ancang-ancang tentang kasus oknum jaksa nakal yang bakal disidik untuk kali pertama. Kasus itu adalah dugaan permainan dalam penanganan perkara pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie. Dalam perkara itu, diduga sudah ada aliran dana senilai USD 50 ribu ke kantong jaksa penuntut umum perkara itu. Tujuannya, jaksa menuntut ringan Bahasyim.
"Iya kalau benar (ada suap kepada jaksa)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tentang kemungkinan kasus Bahasyim menjadi pertama yang disidik pengawasan. (fal)
JAKARTA -- Kewenangan bidang pengawasan Kejaksaan untuk menyidik oknum jaksa nakal yang terindikasi kasus korupsi dinilai sebagai sebuah terobosan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada