KPK Tetap Awasi Penyidikan Oleh Pengawasan Kejaksaan

Kasus Bahasyim Bisa Jadi Perkara Pertama

KPK Tetap Awasi Penyidikan Oleh Pengawasan Kejaksaan
KPK Tetap Awasi Penyidikan Oleh Pengawasan Kejaksaan
Menurut Boyamin, dalam kasus tersebut ada potensi kerugian negara. Seharusnya yang diproses adalah uang Rp 28 miliar yang bisa masuk ke negara. Namun ketika itu, hanya Rp 370 juta yang kemudian berlanjut ke pengadilan.

Seperti diketahui, Perja tentang penyidikan oleh bidang pengawasan itu sudah ditandatangani Jaksa Agung Basrief Arief 25 Januari lalu. Namun penyidikan oleh pengawasan itu harus dengan persetujuan jaksa agung. "Jadi dilaporkan dulu pada jaksa agung. Nanti jaksa agung yang tentukan apakah perlu disidik oleh kita langsung atau seperti apa. Kalau arahnya ke pidum (pidana umum) tentunya bukan kita yang menyidik, tapi penyidik polri," kata Basrief Arief, Jumat (28/1).

 Bidang pengawasan Kejagung sendiri sepertinya sudah memiliki ancang-ancang tentang kasus oknum jaksa nakal yang bakal disidik untuk kali pertama. Kasus itu adalah dugaan permainan dalam penanganan perkara pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie. Dalam perkara itu, diduga sudah ada aliran dana senilai USD 50 ribu ke kantong jaksa penuntut umum perkara itu. Tujuannya, jaksa menuntut ringan Bahasyim.   

"Iya kalau benar (ada suap kepada jaksa)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy tentang kemungkinan kasus Bahasyim menjadi pertama yang disidik pengawasan. (fal)


JAKARTA -- Kewenangan bidang pengawasan Kejaksaan untuk menyidik oknum jaksa nakal yang terindikasi kasus korupsi dinilai sebagai sebuah terobosan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News