KPK Tetap Bisa Jalan dengan 3 Pimpinan Saja
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan bahwa komisi yang pernah dipimpinnya itu tetap bisa berjalan meski hanya dengan 3 komisioner. Pernyataan Bibit itu sebagai respon atas jumlah komisioner KPK yang akan tersisa 3 orang saja setelah Busyro Muqoddas berakhir masa jabatannya pada Desember silam dan Bambang Widjojanto harus nonaktif karena menyandang status tersanka.
Bibit mengatakan, BW -sapaan Bambang Widjojanto- nonaktif bila sudah ada keputusan presiden (keppres). Sifat nonaktif itu hanya sementara waktu saja. "Enggak mengganggu juga karena sekarangkan kebiasaan praktik-praktik kita tinggal seorang saja bisa tetap ambil keputusan," ujar Bibit di Jakarta, Sabtu, (24/1).
Pimpinan KPK periode kedua itu menjelaskan, sistem kolektif kolegial di lembaga antirasuah itu tetap bisa berjalan meski hanya dengan 3 pimpinan saja. Berdasarkan pengalaman Bibit saat KPK terlibat kasus cicak vs buaya jilid I, pengambilan keputusan dalam sebuah kasus tetap bisa dijalankan hanya dengan empat pimpinan.
"Bisa saja, sekarang adanya hanya tiga, ya kolektif kolegial antara tiga ini. Kenapa sulit? Kalau kenyataannnya saat ini hanya tiga, masa kita harus cari lima. Berarti kita harus bubarin KPK dong. Ini bisa bikin masyarakat jadi ribut," tegas Bibit.
Bibit pun memastikan kasus BW tidak akan sampai mengakibatkan KPK lemah. Menurutnya, KPK tetap bisa bekerja maksimal dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, kata dia, jika tidak ada Bambang, masih ada deputi dan direktur di KPK yang akan menindaklanjuti tugas-tugasnya bersama pimpinan lainnya. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto menyatakan bahwa komisi yang pernah dipimpinnya itu tetap bisa berjalan meski hanya dengan 3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan