KPK Tetap Buru Pejabat Penerima 'Fee'
Jumat, 19 Februari 2010 – 17:55 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat bahwa honor yang diterima oleh unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida) adalah sah. Tapi ini dipastikan tak berlaku bagi pejabat daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD). KPK tetap berpendapat, fee BPD adalah penyelewengan dan termasuk kategori gratifikasi, atau imbalan tak resmi karena pejabat tersebut menduduki suatu jabatan penting.
"KPK sudah punya data pejabat penerima fee. Itu harus dikembalikan, dan kami tidak sedang bluffing (menggertak)," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Mochammad Jasin, Jumat (19/2).
Baca Juga:
Dengan kata lain, kata Jasin, jika tak segera dikembalikan, sangat dimungkinkan fee BPD tersebut bisa berujung pada sangkaan korupsi terhadap para penerimanya. "Kalau tak diindahkan, kita bisa naikkan ke penindakan," ungkapnya.
Bagi KPK sendiri, tambah Jasin, ini adalah masalah besar, sebab terjadi di seluruh Indonesia. Selain itu yang memberi bukan hanya BPD, serta penerimanya pun ada pejabat pusat. Sampai 2008, total fee BPD yang diberikan pada pejabat tercatat mencapai Rp 360 miliar. Ini dilakukan antara lain oleh manajemen BPD Sumatera Utara, Jabar-Banten, DKI Jakarta, Jatim, Jateng, serta BPD Kalimantan Timur. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sepakat bahwa honor yang diterima oleh unsur musyawarah pimpinan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian