KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Karenanya, KPK tetap menginginkan delik korupsi harus di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan, hal ini sudah lama diusulkan lembaganya.
Sampai sekarang, pendapat atau usulan dari komisi antikorupsi itu tidak berubah.
“Kami sudah kirim surat tiga kali (ke DPR). Dari KPK, kita bicara extraordinary crime, dia harus keluar dari KUHP-nya. Itu pendapat kami yang lama dan belum berubah,” kata Saut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
Dia mengatakan, ini bukan persoalan melemahkan KPK atau tidak.
Namun, kata dia, pemberantasan korupsi itu harus efektif dan efisien kalau mau ada efek jera.
Saut mengatakan, harus diingat bahwa sejarah terbentuknya KPK ini karena ketidakefektifan dan keefisienan pemberantasan korupsi.
“Karena itu lahirnya UU (Undang-undang) KPK yang didahului UU Tipikor,” ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
- Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri