KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP
Senin, 22 Mei 2017 – 17:09 WIB
Saut mengatakan, kalau mau efektif dan efisien perbaiki saja UU Tipikor-nya dan memasukkan kesepakatan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait aturan jual beli pengaruh (trading influence), privat sektor dan lainnya.
“Sebenarnya itu sudah cukup,” tegas Saut.
Namun, Saut memahami bahwa KPK bukanlah lembaga pembuat UU. KPK merupakan lembaga penegak hukum.
“Kami law enforcement, we are not lawmaker. Jadi, apa pun produknya kalau mau efisien itu dikeluarkan dari KUHP,” ungkap Saut. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Unjuk Rasa di Depan KPK, Massa PMII Kaltim Bawa 2 Isu Besar, Ada Soal Dana Karbon
- Batal Panggil Kaesang terkait Jet Pribadi, KPK Dianggap Gagal Pertahankan Jati Diri
- Mbak Ita Dijadwalkan Bakal Diperiksa KPK Hari Ini
- Pendaftar Capim KPK Sepi Tak Seperti 2019, Ini Penyebabnya
- Direktur HAI Desak KPK Segera Tindak Lanjuti Aduan Soal Gratifikasi di KPU DKI Jakarta
- Versi Adian, Hasto Diperlakukan Bak Teroris Saat Diperiksa Penyidik KPK