KPK Tetap Ingin Delik Korupsi di Luar KUHP
Senin, 22 Mei 2017 – 17:09 WIB

KPK
Saut mengatakan, kalau mau efektif dan efisien perbaiki saja UU Tipikor-nya dan memasukkan kesepakatan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) terkait aturan jual beli pengaruh (trading influence), privat sektor dan lainnya.
“Sebenarnya itu sudah cukup,” tegas Saut.
Namun, Saut memahami bahwa KPK bukanlah lembaga pembuat UU. KPK merupakan lembaga penegak hukum.
“Kami law enforcement, we are not lawmaker. Jadi, apa pun produknya kalau mau efisien itu dikeluarkan dari KUHP,” ungkap Saut. (boy/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berpendapat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Wasekjen Pasbata: Praperadilan Ditolak Bukti Tak Ada Politisasi di Kasus Hasto
- Pengamat Pertanyakan Lonjakan Citra Positif KPK
- Ghufron Sebut Vonis Terhadap Budi Said Lebih Baik Dibanding Harvey
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Kembangkan Kasus Korupsi Rohidin Mersyah, KPK Geledah 13 Lokasi di Bengkulu
- Hari Anti-Korupsi Sedunia 2024: BRI Life & KPK Perkuat Komitmen Berantas Korupsi