KPK Tetap Memblokir Rekening OC Kaligis
jpnn.com - JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana menegaskan tetap memblokir rekening-rekening terdakwa, OC Kaligis, yang diduga terlibat dalam kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Yudi menegaskan hal itu saat Sidang lanjutan terhadap OC Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/9).
Dalam persidangan itu, JPU Yudi Kristiani menyampaikan tanggapan atas permintaan OC agar rekening-rekening banknya yang diblokir itu agar bisa dibuka kembali.
Dikatakan Yudi, dalam persidangan tanggal 10 September 2015 terdakwa menyampaikan permohonan pembukaan pemblokiran rekening terhadap majelis hakim.
“Atas permintaan tanggapan tersebut, JPU memberikan jawaban pada persidangan berikutnya yakni hari ini,” ujar JPU Yudi Kristiana mengawali tanggapan.
Yudi kemudian menjelaskan bahwa penanganan perkara OC berkaitan dengan perkara lain yang saat ini penyidikannya belum selesai. Sementara, rekening bank milik OC dinilai memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan perkara yang penyidikannya belum selesai tersebut.
Selain itu, menurut Yudi, KPK juga menemukan sejumlah transaksi mencurigakan di rekening-rekening milik OC. Transaksi tersebut dinilai bisa menjadi alat bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Bahwa dalam pengembangan penyidikan, ditemukan adanya suspicious transaction atau transaksi yang mencurigakan yang dapat dijadikan bukti permulaan yang tercermin dari transaksi rekening terdakwa, sehingga dengan demikian, memiliki keterkaitan baik langsung atau tidak langsung dengan terdakwa,” ujar Yudi.
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Kristiana menegaskan tetap memblokir rekening-rekening terdakwa, OC Kaligis, yang diduga terlibat
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad