KPK Tetap Pasang Novel dan Yuri untuk Sidik Kasus Korlantas
Senin, 15 Oktober 2012 – 05:05 WIB

KPK Tetap Pasang Novel dan Yuri untuk Sidik Kasus Korlantas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh dengan langkah kepolisian yang tetap mengusut kasus penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Dua penyidik KPK yang disangka kepolisian terlibat kasus itu, yakni Kompol Novel Baswedan dan AKP Yuri Siahaan, akan tetap aktif menuntaskan tugas-tugasnya di KPK.
Novel dan Yuri juga tetap akan menyidik kasus dugaan korupsi simulator uji surat izin mengemudi di Korlantas Mabes Polri. "(Novel dan Yuri) masih tetap sebagai penyidik di KPK," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada Jawa Pos, Minggu (14/10).
Baca Juga:
Namun Busyro mengaku belum mendapatkan pemberitahuan mengenai sangkaan keterlibatan kasus penganiayaan yang juga dialamatkan kepada Yuri. "Semoga itu tidak benar," kata mantan Ketua Komisi Yudisial tersebut.
Ia kembali mempertanyakan langkah kepolisian yang mengungkit kembali kasus delapan tahun silam tersebut. "Diungkitnya kembali kasus Bengkulu dengan menyeret Novel, kita pulangkan ke Mabes Polri dengan pertanyaan, siapkah beliau mempertanggungjawabkan kepada Allah kelak? Apalagi jika benar Yuri penyidik KPK juga diseret juga," kata Busyro.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terpengaruh dengan langkah kepolisian yang tetap mengusut kasus penganiayaan terhadap tersangka
BERITA TERKAIT
- Prof Deby Vinski Pimpin Kongres Kedokteran Regeneratif di Eropa
- Alasan One Way Nasional Belum Dicabut Meski 80 Persen Pemudik Sudah Tiba di Jakarta
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Memenuhi Target Produksi 11,8 Juta Ton Padi
- Pererat Silaturahmi dengan Stakeholder, SIG Salurkan Bantuan di 6 Provinsi