KPK Tetapkan 15 Saksi Terkait Kasus Irwandi Yusuf dan Ahmadi

jpnn.com, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus suap dengan tersangka Gubernur (non aktif) Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah (non aktif) Ahmadi.
Sejauh ini KPK telah menetapkan 15 saksi dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya telah mengirimkan 15 surat panggilan. Surat tersebut dikirimkan lembaga ini sebagai pertanda bahwa akan dilakukan pemeriksaan.
Saksi tersebut berasal dari unsur pemerintahan Aceh dan Bener Meriah termasuk pihak swasta.
"Ada 15 saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah. Jadwal pemeriksaan akan kami informasikan lebih lanjut," ungkap Febri, Rabu (11/7).
"Para saksi bisa membuka tabir yang selama ini mungkin belum diketahui terkait dugaan korupsi dalam alokasi DOK Aceh ini. Dengan pengungkapan itu, akan ada titik terang bagaimana masyarakat Aceh bisa dirugikan karena praktek korupsi yang ada," jelas mantan aktivis antikorupsi ini.
"Hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjelaskan informasi yang benar dalah kewajiban hukum. Kejujuran para saksi dalam memberikan keterangan akan membantu penanganan perkara ini," tutupnya.(jpc/mai)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus suap dengan tersangka Gubernur Aceh (non aktif) Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah (non akt
Redaktur & Reporter : Budi
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK