KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M

KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang lembaga antirasuah. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan Cabang lembaga antirasuah.

Mereka yang ditetapkan tersangka ialah tiga eks Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi, Deden Rochendi, dan Ristanta. Lalu sejumlah eks pegawai di Rutan, mereka ialah Hengki, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Wardoyo, Ricky Rahmawanto, dan Muhammad Abduh.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung 15 Maret-3 April 2024.

"Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3).

Asep mengatakan pihaknya menerima Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) di KPK mulai 2018. HK lalu ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan dan Deden sebagai Petugas Keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.

Sekitar 2019, bertempat di salah satu cafe di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, diadakan pertemuan yang dikuti Deden yang saat itu menjabat Plt Kepala Cabang Rutan.

Hengki, Ridwan, dan Ramadhan menunjuk serta memerintahkan Ridwan sebagai Lurah di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Kemudian, Abduh sebagai "Lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung Merah Putih dan Suherlan sebagai "lurah" di Rutan Cabang KPK pada gedung ACLC.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menahan para tersangka selama 20 hari ke depan terhitung 15 Maret-3 April 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News