KPK Tetapkan 2 Hakim Agung Tersangka, LSAK Puji Sebagai Langkah Berantas Mafia Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas mafia hukum di Mahkamah Agung.
LSAK mengapresiasi langkah KPK setelah lembaga antirasuah tersebut kembali menetapkan seorang oknum hakim agung sebagai tersangka, yakni Agung Gazalba Saleh.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama sejumlah nama lainnya.
Peneliti LSAK Ahmad Hariri menilai langkah KPK membongkar mafia hukum di MA merupakan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Penangkapan Hakim MA oleh KPK adalah sejarah baru dalam membongkar mafia hukum di level MA,” ujar Hariri dalam keterangannya, Selasa (15/11).
Hariri lantas meminta KPK untuk terus bergerak dan tidak cepat berpuas diri dengan kinerja yang ada.
Menurut Hariri, KPK harus terus melakukan gebrakan sehingga tidak ada celah bagi para koruptor lolos dari jerat hukum.
“Jangan kasih kendor, pemberantasan korupsi terutama di bidang peradilan harus terus dilakukan."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua hakim agung tersangka, LSAK puji sebagai langkah memberantas mafia hukum.
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif