KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan rasuah terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
"Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Ali enggan menyampaikan identitas para tersangka. Menurut dia, hal itu akan dibuka KPK kepada publik bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Proses penyidikannya sedang berjalan, nanti kami akan umumkan siapa saja mereka setelah proses penyidikan selesai," imbuhnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua eks petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna sebagai tersangka.
Keduanya dianggap KPK melakukan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020. (tan/jpnn)
KPK menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan rasuah terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 di PT Amarta Karya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- Lagi-Lagi, Mantan PM Malaysia Tersandung Kasus Korupsi
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun