KPK Tetapkan 21 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jatim, Siapa?

KPK Tetapkan 21 Tersangka Terkait Kasus Korupsi di Jatim, Siapa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus sebelumnya yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak.

"Kami sampaikan bahwa pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7).

Tessa menerangkan empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Meski demikian, Tessa merahasiakan identitas 21 tersangka itu.

Dia hanya menyebutkan empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf.

"Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," sebut Tessa.

Di samping itu, Tessa mengatakan, sejak 8 Juli 2024-12 Juli 2024, tim penyidik telah melakukan serangkaian upaya paksa penggeledahan di sejumlah lokasi.

KPK menerangkan empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News